BAB 1
PENDAHULUAN
I
. LATAR BELAKANG
Kata etika dalam bahasa latin sama dengan moral, yang berasal dari akar kata “mos”(tunggal) atau “mores”(jamak),yang diartikan kebiasaan,adat,norma,etik yang berlaku. Etika adalah sama dengan akhlak, yaitu pemahaman tentang apa dan kewajiban orang. Etika sebagai kajian ilmu membahas tentang moralitas atau tentang manusia terkait dengan perilakunya terhadap manusia lain dan sesama manusia.
Etika atau moral adalah cara yang dilakukan
atau tidak dilakukan secara umum dan yang berlaku pada kelompok masyarakat
tertentu. Misalnya mencuri atau mengambil milik orang lain atau
berdusta,korupsi dan sebagainya adalah domain dari etika dan moral. Sedangkan
etiket, sesuatu cara atau ketentuan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh
suatu anggota masyarakat tertentu, etiket atau sopan santun hanya berlaku pada
kelompok tertentu yang menyepakati tindakan atau perilaku tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A
. ETIKA DAN HATI NURANI
Hati nurani adalah penghayatan atau
kesadaran tentang baik atau buruk, benar atau tidak benar hubungan dengan
tingkah laku konkret seseorang dalam masyarakat. Hati nurani ini tidak
memerintahkan atau melarang kita untuk bertindak atau tidak bertindak,atau
menganjurkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu terhadap situasi yang
dihadapinya. Oleh sebab itu hati nurani memang sangat erat kaitannya dengan
“kesadaran”, dan kesadaran ini merupakan cirri khas pada manusia,dan tidak
ada pada makluk hidup yang lain,
sehingga boleh dikatakan bahwa perilaku atau perbuatan manusia dimanapun berada
atau hidup selalu dikendalinkan oleh kesadarannya sedangkan pada binatang
kesadaran ini tidak ada. Dapat dipertegas lagi bahwa kesadaran hanya dimiliki
manusia, binatang tidak mempunyai kesadaran
Dari uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa perilaku manusia yang dituntun oleh hati nurani dengan
sendirinya sejalan dengan moralitas atau etika. Hati nurani dibedakan menjadi
dua, yakni:
·
Hati nurani retrospektif
Apabila
seseorang membuat keputusan-keputusan dan melaksanakan putusan tersebut atau
bertindak, biasanya orang berpikir ulang atau membuat semacam penilaian
terhadap apa yang telah dilakukan tersebut. Apabila seseorang bertindak yang
tidak etis dan bertentangan dengan hati nuraninya, sudah tentu setelah
bertindak orang tersebut akan menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak benar,
dan menyesalinya. Jadi dapat dikatakan atau disimpulkan bahwa hati nurani
seseorang atau batin seseorang memberikan penilaian-penilaian terhadap
perbuatannya sendiri yang telah lamapu. Setelah seseorang bertindak, untuk
menilai tindakan tersebut orang menggunakan hati nuraninya, inilah yang disebut hati nurani retrospektif.
·
Hati nurani prospektif
Sebelum
orang membuat keputusan dan bertindak, biasanya ia juga menilai dan
mempertimbangkan terhadap apa yang akan
diputuskan dan dilakukan dengan menggunakan hati nurani atau suara batinnya.
Dengan kata lain, batin akan menilai perbuatan-perbuatan seseorang mendatang.
Sebelum orang bertindak, batin memberikan pertimbangan-pertimbangan. Inilah
yang dimaksud dengan hati nurani prospektif. Pertimbangan itu terwujud dalam
bentuk larangan untuk berbuat jelek, dan
anjuran untuk berbuat baik. Oleh sebab itu, hati nurani prospektif adalah
tuntunan seseorang untuk berperilaku sesuai dengan kondisi-kondisi psikologis
dan sesuai kondisi rill di sekitarnya.
B.
PERKEMBANGAN ETIKA
1. Tahap
praktik dan paranormal
Perkembangan
etika atau moral pada awal terjadi dalam keluarga. Pada tahap ini, anak
mengenal adanya perbuatan baik dan tidak baik atau buruk sanagat berkaitan
dengan sikap dan perilaku orang tua. Seorang anak mengenal perbuatan baik kalau apa yang dilakukan itu mendapat
hadiah atau pujian dari orang tuanya, sebaliknya perbuatan itu tidak baik kalau
apa yang dilakukan nya tersebut mendapatkan hukuman atau celaan dari orangtua.
Dalam konteks ini belum dapat dikatakan bahwa perbuatan anak tersebut bermoral
atau tidak bermorang, karena anak baru belajar perbuatan baik dan buruk saja.
Oleh sebab itu perkembangan moral pada tahap ini disebut”tahap pramoral”.
2. Tahap
prakonvensional
Pada
tahap ini perbuatan-perbuatan anak sudah mulai didasarkan pada norma-norma umum
yang berlaku dalam kelompok sosialnya, tidak hanya sebatas pada norma dalam keluarga atau ayah
dan ibu saja, tetapi sudah luas lagi yakni guru dan baik bagi anak-anak dalam
tahap ini. Oleh sebab itu perkembangan etika atau moral pada tahap ini disebut
tahap prakonvensional.
3. Tahap
konvensional
Pada
tahap sudah pada tingkat dewasa, dimana pemahaman seseorang kepada kelompok
sudah meluas ke kelompok yang lebih kompleks lagi. Bahwa perilaku atau tindakan
baik dan tidak baik tidak hanya sesuai dengan moral, tetapi juga sudah mencakup
norma kelompok, atau masyarakat yang sudah tertulis, yakni peraturan dan hokum.
Maka dari itu, perilaku baik adalah apabila sesuai dengan aturan hokum kelompok
besar tersebut.
4. Tahap
pascakonvensional (otonom)
Pada
tahap ini, sebagai penerimaan tanggung jawap pribadi atas dasar etik,moral atau
prinsip-prinsip hati nurani yang sudah lebih otonom atau mandiri. Oleh sebab
itu, perilaku pada tingkat ini biasanya
tidak sama, bahkan bertentangan dengan perilaku kelompoknya. Dalam tahap ini,
seseorang sudah berani berperilaku beda dengan kelompoknya, karena menganggap
kelompok belum tentu benar.
C.
NILAI ETIKA
Telah
dijelaskan bahwa moral atau etika itu bersumber atau mengacu pada hati nurani.
Sedangkan hati nurani manusia itu selalu mempunyai konotasi positif bahwa apa yang disebut baik atau tidak baik,
atau perbuatan itu baik atau tidak adalah suatu yang kita “ya “ kana tau “amin” kna, dan yang tidak
baik itu pastilah tidak kita aminkan
atau tidak kita iyakan. Dan dapat kita simpulkan bahwa baik atau tidak baiknya
tentu mempuanyai ukuran atau nilai, yakni yang disebut nilai moral dan norma
moral. Nilai moral dalam suatu kelompok masyarakat tertentu bisa sama dan bsa
berbeda dengan kelompok masyarakat yang lain. Hal ini disebabkan karena
berbagai perbedaan budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
Secara
umum nilai atau norma yang menyangkut kehidupan manusia dalam masyarakat dimana
saja, atau yang disebut norma umum,
dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni:
·
Norma kesopanan (etiket)
Norma
atau kesopanan ditentukan oleh masing-masing kelompok budaya atau komunitas.
Setiap “event” di setiap komunitas mempunyai norma etiket tersendiri.
·
Norma hokum
Norma
atau hokum ditentukan oleh pemegang otoritas dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, atau bermasyarakat. Setiap bangsa atau pranata social mempunyai
norma-norma hokum yang digunakan sebagai acuan dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara atau bermasyarakat.
·
Norma moral atau etika
Norma
atau nilai moral yang pada umumnya
bersifat universal ditentukan oleh kelompok atau masyarakat tertentu. Norma
moral meskipun bersifat universal bersumber pada hati nurani manusia, tapi
masing-masing kelompok masyakat atau bangsa mempunyai rumusan berbeda-beda.
D.
PENDEKATAN ETIKA
Dengan kata lain ada berbagai pendekatan etika antara lain :
1
. Etika Deskripsif
Etika deskriftip adalah suatu kajian
etika yang bertujuan untuk bertujuan untuk mengembangkan tingkah laku moral
dalam arti luas : tentang baik buruk, tentang tindakan yang boleh dan tidak
boleh dari setiap kelompok atau komunitas tanpa memberikan penilaian. Etika
deskripsi bermanfaat untuk mengembangkan pemahaman budaya satu terhadap yang
lain dalam rangka membangun toleransi dan kebersamaan.
2
. Etika Normatif
Etika normatif bukan hanya
menggambarkan etika dari masing-masing kelompok komunitas, tetapi memberikan
penilaian terhadap etika-etika yang berlaku (dengan sendirinya menggunakan
criteria etis dan tidak etis), sehingga menentukan benar atau etis dan tidak
benar atau tidak etis. Oleh sebab itu etika normatif ini bertujuan untuk merumuskan
prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Lebih
lanjut etika normative ini dibedakan menjadi :
a
. Etika umum
Adalah aturan tingkah laku yang
harus dipenuhi oleh setiap orang di setiap masyarakatnya. Setiap anggota
masyarakat dimana pun berada selalu terikat oleh etika umum ini, yang secara
implicit mengatur hak dan kewajiban
setiap anggota kelompok atau masyarakat dalam kelompok atau masyarakat
tersebut.
b
. Etika khusus
Adalah aturan tingkah laku kelompok manusia atau kelompok masyarakat
yang khas atau yang spesifik kelompok
tersebut. Kelompok masyarakat yang khas atau spesifik ini adalah kelompok propesi.
Kelompok profesi dalam suatu masyarakat sangat bervariasi, yang mempunyai
kekhasan atau perilaku khusus sesuai dengan profesi masing-masing.
E
. ETIKA, AGAMA, DAN HUKUM
Etika (moral) dan agama mempunyai
hubungan yang sangat erat. Seperti telah di uraikan tadi bahwa etika atau moral
adalah merupakan aturan atau rambu-rambu perilaku dalam hubunganantara manusia
yang satu dengan yang lain dalam konteks sosiobudayanya. Sedangkan agama adalah
lebih dari etika, karena di samping mengatur hubungan antara manusia, agama
juga mengatur hubungan antar manusia dengan Tuhan Sang Pencipta alam seisinya,
termasuk manusia. Apa bila manusia bener-bener memegang teguh rambu-rambu
moral, sebenarnya secara implicit juga sudah menjalin hubungan yang baik dengan
Tuhan Pencipta alam ini. Karena orang mempunyai moral yang baik, sudang barang
tentu berperilaku di dalam aturan-aturan
agama yang diperintahkan Tuhan kepada umat manusia. Misalnya, dalam ajaran
agama mana pun melarang kepada manusia atau umatnya untuk tidak mencuri, tidak
berbohong, tidak membunuh, tidak menyakiti hati orang lain, dan sebagainya.
Orang yang mampu menjalankan ajaran-ajaran Tuhan, berarti mempunyai hubungan
yang baik kepada Tuhan, dan itu merupakan praktik hubungan baik dengan
sesama manusia.
Oleh sebab itu, melanggar moral
berarti melanggar hubungan dengan Allah, dan juga melanggar hubungan dengan
manusia lain. Melanggar hukum Allah berarti juga melanggar hukum manusia, dan
sebaliknya. Misalnya orang yang korupsi, orang yang mencuri, orang yang membunuh
orang lain.itu adalah merusak hubungan dengan manusia lain, dan jelas perbuatan
itu tidak etis dan tidak bermoral. Apabila perbuatan tersebut adalah dosa,
karena melanggar perintah atau ajaran Allah. Sedangkan sanksi terhadap
pelanggaran ajaran Tuhan atau agama adalah dosa, dan segala resikonya yang
semuanya itu adalah hak atau otoritas Tuhan sendiri yang menghukumnya.
Etika atau moral, sebagai aturan
bertindak atau berperilaku, baik yang bersifat universal maupun bersifat local,
tidak secara jelas tertulis dalam dokumen meskipun di patuhi oleh semua orang
atau anggota masyarakat. Sedangkan hukum lebih dikodifikasi, ditulis secara
sistematis. Hukum merupakan norma
yuridis, dan dituangkan dalam berbagai bentuk produk hokum misalnya : UUD dan
UU peraturan-peraturan, secara tertulis dari para pemegang kekuasaan eksekutif,
legislative maupun yudikatif. Sanksi bagi pelanggar moral atau etika, tidak
jelas dan tegas, dan cenderung bersifat subjektif. Melanggar etika atau moral
dapat dikatakan sanksinya adalah “hati nurani” yang belum jelas aturanya. Sedangkan
sanksi bagi pelanggar hukum adalah sangat jelas dan terukur yang berupa
hukuman, sesuai peraturan yang berlaku.
Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang
paling sempurna dan di tempatkan di alam yang juga ciptaan Tuhan ini, hendaknya
senantiasa memelihara hubungan yang harmonis secara bersamaan dan sekaligus,
yakni :
a. Hubungan
antara manusia dengan Tuhan
b. Hubungan
antara manusia dengan manusia lain.
c. Hubungan
antar manusia dengan lingkunganya (fisik)
Mengingat
hubungan yang miltidimensi ini, manusia atau setiap orang dimana pun juga
selalu mengacu dan selalu terikat hubungan dalam bentuk hubungan-hubungan
tersebut . Apabila terjadi ketidakselarasan hubungan-hubungan tersebut, maka
juga akan memperoleh “sanksi” sesuai pelanggaran hubungan atau tanggung jawab
tersebut.
1
. Hubungan manusia dengan Tuhan
Hubungan manusia dengan Tuhan telah
diatur melalui setiap ajaran agama masing-masing. Dalam ajaran agama apapun,
selain mengatur hubungan antara manusia dendan manusia lain, juga mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan atau bahkan manusia dengan alam. Setiap agama
mempunyai aturan atau cara-cara menjaga hubungan yang baik dengan Tuhan melalui tata cara atau ritual agama
antara lain tata cara menyembah atau ibadah kepada Tuhan. Di samping itu,
ketentuan yang lebih rinci tertuang dalam masing-masing kitab suci agama-agama
tersebut. Apabila manusia melakukan hal-hal yang baik, yang harus dilakukan
maka manusia akan memperoleh anugerah dari Tuhan. Tetapi bila manusia tidak
melakukan tentang apa yang harus dilakukan, atau melakukan hal-hal yang tidak
boleh dilakukan, manusia harus siap bersedia menerima sanksi dari Tuhan, yang
berupa “dosa”. Setiap dosa yang diperbuat oleh manusia akan mendapat hukuman
dari Tuhan. Seberapa besar hukuman, adalah rahasia Tuhan sendiri, dan merupakan
otoritas Tuhan,bukan dari manusia.
2
. Hubungan manusia dengan manusia lain
a
. Hubungan informal
Hubungan antar manusia dengan manusia lain secara informal
dalam konteks sosiobudaya setempat atau komunitas pada umumnya tidak tertulis.
Biasanya hanya di dasarkan kesepakatan barsama antara kelompok masyarakat
tersebut yang secara turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi yang
berikutnya, yakni etika atau moral. Apabila terjadi kekurang harmonisan
hubungan antara orang yang satu
terhadap lain, atau hubungan salah satu
anggota kelompok dengan kelompoknya maka akan
memperoleh sanksi social dari kelompok
atau kelompok masyarakat yang bersangkutan.
b
. Hubungan formal
Hubungan manusia dengan manusia yang
lain dalam suatu kelompok secara formal diatur dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan secara tertulis dan terkodofikasi dalam suatu hokum. Hukum
disini tidak harus dalam bentuk undang-undang, tetapi mempunyai cakupan yang
luas dan bervariasi, mulai dari UUD, peraturan pemerintah, surat keputusan
(SK), mulai dari SK Presiden, SK Menteri, dan lain sebagainya. Apabila dalam
etika atau moral, terjadinya pelanggaran
etika tidak mempunyai ketentuan sanksi yang jelas, tetapi dalam hukum,
pelanggaran hokum mempunyai sanksi yang jelas dan mengikat yakni berupa
hukuman.
3
. Hubungan dengan lingkungan
Manusia tinggal di dalam kawasan
suatu kawasan geografis tertentu, dan di
samping mempunyai hubungan dengan manusia yang lain, juga mempunyai hubungan
dengan kakhluk hidup lainya, yakni fauna dan flora. Ketiga makhluk ini
menempati bersama-sama dalam suatu wilayah geografis yang satu(alam) yakni :
tanah, air, udara, dan masing-masing
saling membutuhkan dan ketergantungan. Dengan kata lain semuanya ini
hidup dalam satu sistem, yang disebut skosistem. Dalam ekosistem bukan hanya
antar makhluk hidup saja (manusia , binatang, tumbuhan) yang saling
ketergantungan, tetapi juga antara makhluk hidup dengan lingkungan berbeda
mati, yakni tanah, air, udara juga saling ketergantungan. Oleh sebab itu keseimbangan antara makhluk hidup dengan alam
(lingkungan)ini harus di jaga keseimbanagannya dan kelestarianya.
F
. MANUSIA SEUTUHNYA
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan
Tuhan yang paling sempurna. Oleh sebab itu manusia tidak di samakan dengan
makhluk hidup yang lain. Secara lebih rinci
pengembangan manusia seutuhnya tersebut antara lain :
1
. Kesehatan
Peningkatan kesehatan adalah salah
satu bentuk pengembangan aspek fisik atau biologis dari manusia. Kesehatan manusia di tentukan
oleh banyak factor. Oleh sebab itu meningkatkan kesehatan juga harus dilakukan
melalui berbaagai cara antara lain :
1. Makan
dan minuman yang merupakan faktor utama untuk memelihara dan meningkatkan
organ-organ tubuh tetap berfungsi untuk mempertahankan hidup.
2. Lingkungan
hidup yang kondusif untuk hidup sehat (lingkungan fisik) lingkungan hidup
inilah yang memberikan berbagai sarana dan prasarana hidup sehat.
3. Lingkungan
nonfisik (sosial, ekonomi, budaya, politik,dan sebagainya) yang mendukung untuk
kondusif hidup bermasyarakat.
2
. Pendidikan
Pendidikan (pendidikan formal)
merupakan sarana yang sangat penting dalam pengembangan intelektual seseorang.
Meskipun secara teori pendidikan formal tidak hanya berfungsi untuk
pengembangan intelektual saja. Namun secara umum dan pada praktiknya memang
demikian, pendidikan formal atau sekolah, uatamanya untuk pengembangan
intelektual bagi generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, mutu (kualitas) dan
jumlah (kualitas) pendidikan formal yang ada dalam suatu kelompok masyarakat
tertentu merupakan indicator pengembangan sumber daya manusia dari segi
intelektual.
3
. Agama
Agama adalah aturan bertindak
bagi manusia dalam hubungannya dengan
Tuhan, dan juga dengan manusia yang lain. Oleh karena itu, dalam kehidupan
manusia dehari-hari, antara agama dan etika sulit untuk di pisahkan.
BAB III
KESIMPULAN
Hati
nurani adalah penghayatan atau kesadaran tentang baik atau buruk, benar atau
tidak benar hubungan dengan tingkah laku konkret seseorang dalam masyarakat.
Hati nurani ini tidak memerintahkan atau melarang kita untuk bertindak atau
tidak bertindak,atau menganjurkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu
terhadap situasi yang dihadapinya, sedangkan etiket sesuatu cara atau ketentuan
yag dilakukan atau tidak dilakukan oleh suastu anggota masyarakat tertentu,
dimana cara atau ketentuan tersebut ditentukan oleh kelompok masyarakat
tertentu. Etiket berlaku dalam pergaulan dengan pergaulan dengan orang lain
atau berlaku jika berhubungan dengan orang lain. Dengan kata lain etika adalah
suatu kajian terhadap perilaku dengan moral.
DAFTAR PUSTAKA
Notoatmodjo, Soekidjo,
2010, Etika dan Hukum Kesehatan, PT. Rineka Cipta: Jakarta
Title : Makalah Etika Dan Hati Nurani
Description : BAB 1 PENDAHULUAN I . LATAR BELAKANG Kata etika dalam bahasa latin sama dengan moral, yang berasal dari akar kata “mos”(tunggal)...
Description : BAB 1 PENDAHULUAN I . LATAR BELAKANG Kata etika dalam bahasa latin sama dengan moral, yang berasal dari akar kata “mos”(tunggal)...
0 Response to "Makalah Etika Dan Hati Nurani"
Post a Comment
Berikut Adalah Peraturan Dalam Berkomentar Di Blog Ini :
1. Dilarang menyebarkan hal-hal yang negative.
2. Dilarang menyepam di post kami.
3. Dilarang menyebarkan PORNOGRAFI atau SARA di blog ini.
2014© All Rights Reserved.
▐▌▌│▌▌▌│▌▌│▌▌▌▌▐│▌▌
✔ Vᴇʀɪfɪᴇᴅ BʟᴏG Offɪᴄɪᴀʟ
© BʟᴏG Oʀɪɢɪɴᴀʟ & Offɪᴄɪᴀʟ